Sertifikasi kompetensi BNSP berlaku 3 tahun, kenapa tidak seumur hidup? Pelajari alasannya, landasan hukumnya, dan cara memperpanjangnya.
Mengapa Sertifikasi Hanya Berlaku 3 Tahun?
Menurut Indonesian Certification Center, sertifikat BNSP memiliki masa berlaku 3–5 tahun tergantung skema. Setelah itu perlu resertifikasi atau pelatihan penyegaran. Masa berlaku 3 tahun pada sertifikat BNSP dipilih dengan mempertimbangkan perubahan dan perkembangan yang signifikan di dunia kerja. Dalam kurun waktu tersebut, teknologi, metode kerja, dan standar kompetensi sering kali mengalami pembaruan yang cukup substansial.
Alasan utama masa berlaku hanya 3 tahun :
- Perubahan Standar Kompetensi
Dunia kerja dan teknologi berkembang cepat, sehingga standar kompetensi yang berlaku pun diperbarui secara berkala. - Menjamin Kompetensi Tetap Up to Date
Sertifikasi adalah bukti kemampuan saat diuji. Tanpa pemeliharaan, skill bisa kadaluarsa. - Kepatuhan Pada Regulasi
BNSP mengatur bahwa setiap pemegang sertifikat wajib melakukan surveillance atau resertification untuk memastikan kompetensi masih sesuai kebutuhan industry.
Dasar Regulasi & Prosedur Resmi
- UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang yang mengatur berbagai aspek terkait hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, serta perlindungan tenaga kerja. Undang-undang ini menjadi dasar hukum dalam mengatur berbagai hal mulai dari perjanjian kerja, upah, waktu kerja, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja. Undang-undang ini juga mendorong pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan kerja dan perluasan kesempatan kerja.
- PP No.10 Tahun 2018 tentang BNSP
PP ini menetapkan BNSP sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja nasional. BNSP bertugas memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia melalui penerbitan sertifikat kompetensi kerja yang diakui secara nasional.
-
Pedoman BNSP 201,202, dan 302
Pedoman BNSP 302 ( Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi ) Panduan resmi yang mengatur tata cara penerbitan sertifikat kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Panitia Tempat Uji Kompetensi (PTUK). Panduan ini memuat ketentuan mengenai bentuk sertifikat, mekanisme penerbitan, sistem pengendalian, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar. Sertifikat kompetensi dapat berbentuk piagam atau kartu, menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris, serta memiliki nomor unik nasional yang diterbitkan oleh BNSP.
Proses penerbitan dilakukan melalui pelaporan ke BNSP, penetapan nomor unik, pencetakan dengan spesifikasi yang telah ditentukan, penandatanganan oleh pihak berwenang, dan pencatatan dalam basis data resmi. Apabila sertifikat hilang atau rusak, pemegangnya dapat mengajukan penerbitan duplikat dengan melengkapi persyaratan administrasi yang sah. BNSP berwenang melakukan pengendalian terhadap seluruh proses penerbitan, sementara pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, seperti teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan lisensi. Selain itu, sanksi hukum juga diberlakukan bagi tindakan penipuan, pemalsuan, atau penyalahgunaan sertifikat kompetensi.
Apa Saja Syarat Perpanjang Sertifikat BNSP?
Setiap Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) umumnya memiliki ketentuan yang berbeda, namun secara umum dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Photo copy sertifikat BNSP sebelumnya.
- Formulir permohonan perpanjangan.
- Dokumen bukti pemeliharaan kompetensi.
- Photo copy identitas diri.
- Pas foto terbaru biasanya 3x4 cm.
Cara Memperpanjang Sertifikasi BNSP
Berdasarkan panduan resmi BNSP :
- Pengajuan perpanjangan minimal 3-6 bulan sebelum masa berlaku habis agar tidak kadaluarsa.
- Melampirkan bukti pemeliharaan kompetensi (Maintenance of competence).
Bukti yang bisa dilampirkan :- Surat keterangan pengalaman kerja di bidang sesuai sertifikasi.
- Sertifikat pelatihan tambahan terkait skema sertifikasi.
- Portofolio pekerjaan atau proyek terakhir..
- Ajukan perpanjangan ke LSP yang mengeluarkan sertifikat.
- Ikuti assesmen ulang (jika diperlukan).
- Bayar biaya administrasi.
- Terima sertifikat baru.
Tips Agar Perpanjangan Sertifikasi Lancar
- Pertama, ajukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku sertifikat habis. Idealnya, proses ini dimulai satu hingga tiga bulan sebelumnya untuk mengantisipasi kendala administrasi atau jadwal asesmen yang padat
- Kedua, siapkan seluruh dokumen pendukung dengan lengkap dan sesuai ketentuan.
- Ketiga, pahami prosedur dan metode penilaian yang berlaku di LSP.
- Keempat, pastikan Anda mengetahui besaran biaya perpanjangan serta mekanisme pembayarannya. Setiap LSP memiliki ketentuan biaya yang berbeda, sehingga penting untuk menanyakan detail ini di awal.
- Terakhir, ikuti seluruh prosedur administratif yang telah ditetapkan oleh LSP dan simpan semua bukti pembayaran serta korespondensi resmi sebagai arsip.
Di level internasional, Project Management Professional (PMP) dari PMI juga berlaku 3 tahun. Untuk memperpanjangnya, pemegang sertifikat harus mengumpulkan 60 jam pengembangan profesional (PDU). Ini jadi bukti bahwa konsep masa berlaku bukan cuma di Indonesia, tapi juga standar global.
Mengapa Memilih QIA Solution?
QIA Solution menyediakan layanan perpanjangan sertifikat yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh BNSP. QIA Solution berkomitmen memberikan proses perpanjangan yang efisien, tepat waktu, serta terjamin keabsahannya, sehingga pemegang sertifikat dapat mempertahankan pengakuan kompetensinya tanpa hambatan.
Jangan tunggu sertifikat anda kadaluarsa !
Sertifikasi BNSP adalah investasi karier yang harus dijaga. Amankan masa depan profesionalmu dengan memperpanjang sertifikat dan terus meningkatkan kompetensi bersama QIA Solution.